Minggu, 06 Maret 2016

1.5 Pengertian, UUD, kegiatan operasional, produk-produk Bank Perkreditan Rakyat.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

- UUD

Halaman ini berisi peraturan-peraturan yang terkait dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR):

  • PBI = Peraturan Bank Indonesia
  • SE   = Surat Edaran
  • POJK = Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  • PMK = Peraturan Menteri Keuangan
  • PP = Peraturan Pemerintah

1. Bank Perkreditan Rakyat

  • POJK nomor 20/POJK.03/2014, tentang Bank Perkreditan Rakyat [ read/download]
  • SEOJK nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat [read/download]

2. Fit and Proper Test

  • PBI nomor 14/9/PBI/2012, tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat [ read/download]
  • SE nomor 14/36/DKBU, 21 des 2012, tentang Ketentuan Pelaksanaan PBIno.14/9/BPI/2012 [ read/download ]

3. Penerapan APU dan PPT

  • PBI nomor 12/20/PBI/2010, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah [ read/download ]
  • SE nomor 13/14/DKBU, 12 mei 2011, tentang Ketentuan Pelaksanaan PBI no. 12/20/PBI/2010. [ read/download ]
  • Peraturan Kepala PPATK No PER-02/1.02/PPATK/02/15 ttg Kategori Penguna Jasa Berpotensi Melakukan TPPU [read/download]

4. Batas Maksimum Pemberian Kredit

  • PBI nomor 11/13/PBI/2009, tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat [ read/download ]
  • SE nomor 11/21/DKBU, 10 agustus 2009, tentang Ketentuan Pelaksanaan BMPK [read/download ]

5. Bank Dalam Pengawasan Khusus

  • PBI nomor 11/20/PBI/2009, tentang Tindak Lanjut terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Pengawasan Khusus [ read/download ]
  • SE nomor 11/19/DKBU, 31 juli 2009, tentang Ketentuan Pelaksanaan PBI no. 11/20/PBI/2009. [ read/download]

6. Kualitas Aktiva Produktif

  • PBI nomor 8/19/PBI/2006, tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif [ read/download ]
  • PBI nomor 13/26/PBI/2011, tentang Perubahan atas PBI no  8/19/PBI/2006, tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif [ read/download]

7. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum

  • POJK nomor 5/POJK.03/2015, tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat [ read/download ]

8. Pedoman Kebijakan Perkreditan

  • SE nomor 14/26/DKBU, 19 september 2012, tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi Bank Perkreditan Rakyat [ read/download ]
  • Lampiran SE no 14/26/DKBU [ read/download ]

9. Pedoman Akuntansi BPR

  • SE nomor 12/14/DKBU, 1 juni 2010, tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi BPR [read/download ]
  • Pedoman Akuntansi BPR [ read/download ]
  • Surat nomor 13/38/DKBU, 19 jan 2011, tentang Batasan Materialitas Pendapatan Provisi dan Biaya Pendirian dalam PA-BPR [ read/download ]

10. Laporan Bulanan

  • SE nomor 15/20/DKBU, 22 mei 2013, tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat [ read/download ]

11. Transaparansi Kondisi Keuangan

  • SE nomor 8/30/DPBPR, 12 des 2006, tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPR [ read/download ]
  • PBI nomor 15/3/PBI/2013, tentang Transparansi Kondisi Keuangan BPR [read/download ]

12. Izin Pedagang Valuta Asing

  • SE nomor 9/38/DPBPR, 28 des 2007, tentang Tata Cara Perizinan dan Pelaporan BPR dan BPRS yang Melakukan Kegiatan sebagai Pedagang Valuta Asing [ read/download ] dan lampiran [ read/download ]

13. Sistem Informasi Debitur (SID)

  • PBI nomor 9/14/PBI/2007, tentang Sistem Informasi Debitur [ read/download ]

14. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank

  • SK Dir. No.30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan BPR
15. Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan & Pelatihan
  • PBI no 514/PM/2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan SDM BPR [read/download ]
16. Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  • POJK no 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 1013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan [read/download ]
  • SE no 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen [read/download]
  • SE no 1/SEOJK.07/2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kpd Konsumen dan/atau Masyarakat [read/download ]
  • SE no 12/SEPJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan [read/download ]
17. Pembentukan/Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya
  • PMK no 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya [ read/download ]
  • PMK no 219/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya [ read/download ]
18. Tata Kelola BPR
  • POJK no 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR [ read/download ]
19. Manajemen Risiko
  • POJK no 13/POJK.03/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR [read/download]
20. Pajak Bunga Simpanan
  • Peraturan Pemerintah no 131/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Tabungan dan Deposito [ read/download ]
21. Sertifikasi Direktur dan Komisaris
  • POJK no 44/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja [read/download]
  • Penjelasan POJK no 44/POJK.03/2015 [read/download]

- Kegiatan operasional
Kegiatan-kegiatan pokok bank adalah :
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
a. Menerima simpanan
b. Memberikan kredit jangka pendek
c. Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
d. Memindahkan uang
e. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
f. Mendiskonto
g. Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
f. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
i. Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
j. Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

- Produk-produk
Produk / Jasa keuangan di PT. BPR Supra tidak sebanyak yang ada di Bank Umum. Tetapi PT. BPR Supra berusaha melaksanakan fungsi bank sebagi lembaga intermediasi, yaitu sebagai penghimpun dana dalam bentuk Tabungan dan Deposito serta menyalurkannya dalam bentuk kredit. Adapun produk – produk dan Jasa Pelayanan di BPR Supra adalah sebagai berikut :

Produk Penghimpunan Dana
  1. Tabungan Supradana
  2. Deposito Super
  3. Simpanan

Produk Penyaluran Dana
  1. Kredit 1 Jam Cair !
  2. Kredit 2 hari Cair
  3. Kredit TNI / POLRI

Produk dan Jasa Lainnya
  1. Western Union (Layanan Pembayaran Kiriman Uang dari Luar Negeri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar