Minggu, 06 Maret 2016

1.4 Pengertian, UUD, kegiatan operasional, produk-produk Bank Umum.

- Definisi bank umum 

Bank umum adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang di bayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Menurut undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


- UUD (Peraturan)

Menimbang : a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 84 Tambahan Lembaran-Negara No. 1826) tentang perusahaan Nationale Handelsbank N.V. di Indonesia telah dikenakan nasionalisasi; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut sub a di atas seluruh management dari perusahaan yang telah dikenakan nasionalisasi itu harus diserahkan kepada suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-undang; c. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut sub a dan b di atas serta guna menampung kegiatan dari perusahaan yang telah dikenakan nasionalisasi termaksud, perlu segera menetapkan suatu peraturan yang mengatur tentang pembentukan perseroan terbatas termaksud di atas; Mengingat : Pasal 22 Undang-undang Dasar Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pembentukan Bank Umum Negara. Pasal 1. (1) Untuk pembangunan negara dalam arti kata seluas-luasnya Pemerintah Republik Indonesia mendirikan suatu Bank Umum Negara yang berbentuk suatu perseroan terbatas termaksud dalam pasal 36 Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan. (2) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan, maka akte pembentuk perseroan terbatas Bank Umum Negara ditetapkan dengan suatu surat keputusan Menteri Keuangan; (3) Terhadap perseroan terbatas Bank Umum Negara selanjutnya berlaku semua hukum dan peraturan yang berlaku bagi suatu perseroan terbatas termaksud dalam pasal 36 Kitab Undangundang Hukum Perniagaan; (4) Bank Umum Negara dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan hukum adat dan memegang dan atau memperoleh benda-benda yang menurut hukum yang berlaku hanya dapat diperoleh orang-orang yang bertakluk kepada hukum adat; Pasal 2. Maksud dan tujuan Bank Umum Negara adalah melakukan usaha bank umum dalam arti kata seluasluasnya; Pasal 3. (1) Modal dasar dari Bank Umum Negara termaksud di atas berjumlah seratus juta rupiah (Rp.100.000.000,-). (2) Dari modal dasar tersebut dalam ayat (1) Pemerintah telah mengambil bagian dan menyetorkan penuh sepuluh juta rupiah (Rp. 10.000.000,-). Pasal 4. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diserahkan kepada Menteri Keuangan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut Peraturan Bank Umum Negara. Pasal 6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.


- Kegiatan Operasional
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1. Menghimpun Dana (Funding) 
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke¬ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
  • Simpanan Giro (Demand Deposit) : Merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka¬rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit) : Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru¬pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re¬kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
  • Simpanan Deposito (Time Deposit) : Merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call. 

- Produk-produk Banki Umum
\Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran atau Bank Komersial (commercial ban/c full service bank), berikut contoh produk bank umum :
Giro (Demand Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
Deposito (Deposit),
Merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
ü  Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
ü  Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
ü  Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
ü  Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
ü  Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
ü  Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional
ü  Kredit Sindikasi,
Merupakan Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain
ü  Kredit Program
Merupakan Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar